ekstensifikasi pajak adalah. peningkatan penerimaan pajak daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. ekstensifikasi pajak adalah

 
peningkatan penerimaan pajak daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasiekstensifikasi pajak adalah  Namun, hanya 4

Tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi. 3 Ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan “Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik. 3. Analisis yang dilakukan adalah analisis kegiatan ekstensifikasi perpajakan, analisis jumlah wajib pajak orang pribadi, analisis pertumbuhan realisasi penerimaan PPh OP, analisis efektivitas kegiatan ekstensifikasi perpajakan di KPP Pratama Malang Selatan. rupiah dana yang terhimpun diikuti oleh bertambahnya wajib pajak yang dapat terjaring. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ. Pada 2020 misalnya, realisasi. SMP SMA. Pada 2018, Kabupaten Majalengka mengumpulkan pendapatan senilai Rp144,49 miliar atau 107 % dari target APBD. Menurut Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 06/PJ. Hal itu terlihat dari realisasi indikator kinerja utama yang berada di atas target. Fiskus sebagai pihak dari Direktoraj Jenderal Pajak melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat dengan beberapa kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah penyuluhan tentang fungsi dan manfaat pajak bagi Negara dan Masyarakat, dan sosialisasi kepada masyarakatSalah satu upaya ekstensifikasi pajak saat ini adalah dengan membidik para pelaku/pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan peredaran bruto dibawah Rp. Pajak daerah yang baik pada prinsipnya harus dapat memenuhi dua kriteria. Jakarta - . 1. Penelitian ini berfokus pada alternatif ekstensifikasi pajak melalui pajak atas tanah kosong didalamnya membahas analisis SWOT, opsi pemajakan, dan asas. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajakPajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya. PENGERTIAN PAJAK Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian p ajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang. Intensifikasi pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menambah jumlah penerimaannya dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ. Pajak langsung, adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Ekstensifikasi Pajak. Usaha ekstensifikasi hanya mungkin dilaksanakan di pulau-pulau besar di luar Jawa sebab di. pelaksanaan ekstensifikasi adalah wajib pajak sulit ditemukan dan timbulnya resistensi kepatuhan pajak. Total pembayaran para wajib pajak baru ini pun jauh lebih tinggi, mencapai Rp7,7 triliun. a. Jurnal Manajemen Terapan. Hasilnya adalah pemerintah daerah hanya menjadi duplikat dari daerah lain padahal setiap daerah memiliki potensi yang berbeda. Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian dasar dan jenis riset berdasarkan tujuan studi adalah pengujian hipotesis. Tetapi hanya 4. Pengertian tersebut termuat di. potensi pajak, serta ekstensifikasi Wajib Pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3 Gedung Utama yatu Seksi Pengawasan dan Konsultasi I (Waskon I), (Waskon II), (Waskon III), (Waskon IV) d. hambatan yang terjadi selama melakukan kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak di KPP Pratama Duren Sawit. dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak; Melaksanakan kegiatan. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 39/PJ/2021TENTANGIMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DAN BUSINESS INTELLIGENCEDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ. Kendati demikian, upaya tersebut akan diselaraskan dengan kondisi perekonomian Indonesia serta memerhatikan daya beli masyarakat. Pentingnya peranan pajak mendorong pemerintah untuk berupaya mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan dari pajak. Ekstensifikasi adalah usaha-usaha untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang baru. 9/2001), adalah: Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Menurut Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 06/PJ. Misalnya, dengan cara membuka hutan dan semak-semak, daerah sekitar rawa-rawa, dan daerah pantai yang belum dimanfaatkan. Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2 Fungsi Pajak Menurut. Ekstensifikasi Pajak adalah upaya meningkatkan terhimpunnya pajak dengan memperluas. Gita Marfeni/222016225/Analisis Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Dalam Meningkatkan Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana ekstensifikasi dan intensifikasi pajakEkstensifikasi dan Penilaian: Aim Nursalim Saleh: Keberatan dan Banding: Wansepta Nirwanda: Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak:. Dikirim oleh Vibratoriano H… pada Rab, 09/21/2022 - 18:01. Maka terdapat indikasi secara tidak langsung antara intensifikasi, ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah terhadap kemandirian keuangan daerahEFEKTIVITAS KEGIATAN EKSTENSIFIKASI PERPAJAKAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan). 9/2001 tentang. pp. Pasal 1. Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2011 dan 2012 kontribusi UMKM untuk PDB (Produk Domestik Bruto) nasional cukup besar, yaitu diatas. 01/2018 tentang. . Buku ini akan memetakan inovasi daerah yang memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan PAD khususnya yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi. Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas mengadministrasikan perpajakan di Indonesia. 3 Metode Analisis Data Pengukuran masing-masing variabel tersebut adalah sebagai berikut: 1. Jika ekstensifikasi pajak menargetkan peningkatan jumlah wajib pajak dan subjek serta objek pajak dan menghasilkan tambahan wajib pajak yang dapat turut berpartisipasi dalam membayarkan pajak. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi. menentukan besarnya pajak terutang. Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Solok. Seksi ekstensifikasi merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan objek dalam administrasi DJP. Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah “Pajak Penghasilan Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT)1 L-1 Daftar Pertanyaan Wawancara dan Jawaban: 1. 2. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan ekstensifikasi pertanian. Salah satu contoh pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah dengan melakukan sensus pajak. 2 Ekstensifikasi Pajak Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi, yang dimaksud dengan Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhiEkstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 2. Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Daerah. 000. pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak 2) Melakukan Pengumpulan Data dan Pajak pada KPP Pratama Makassar Informasi Utara Data dan informasi adalah kumpulan Kegiatan-kegiatan Ekstensifikasi angka, huruf, kata, dan/atau citra yang yang dilakukan pada KPP Pratama bentuknya dapat berupa surat, Makassar Utara merupakan upaya-upaya dokumen,. Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Kembangan apakah sudah sesuai. Mampu menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ( good governance ). 80% dibandingkan dengan malaysia (20,17%), Filiphina (13,69%), Thailand (17,28%) dan Singapore (22,44%). "Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum. 4. . Kegiatan paling sederhana yang dilakukan adalah ‘jemput bola’ dengan turun langsung ke lapangan untuk mendata wajib pajak baru yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. satunya adalah ekstensifikasi dan pengawasan wajib pajak. 9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak,ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang. com - Indonesia memiliki tanah yang subur dan lahan pertanian yang cukup luas. Sayangnya, jenis-jenis pajak daerah terlalu kaku sehingga menyulitkan bagi kabupaten/kota dalam berinovasi demi meningkatkan PAD. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembahasan penambahan daftar barang kena cukai secara formal telah dilakukan sejak Februari 2020. Nurlela dan Sihombing (2018) mengemukakan ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan jumlah WP terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi DJP. PMK 184/PMK. Ekstensifikasi pajak ditunjukan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP. Ekstensifikasi Pajak Menurut Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ. Kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan untuk memperluas. Bahwa berdasarkan SE No. com). Unit Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam PMK 210/PMK. “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual yang dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Strategi ini dimaksudkan dengan sasaran pada Internal Good Governance yang dilakukan denganAdapun permasalahan pada Laporan Akhir ini adalah Pendapatan Pajak Restoran tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya hal ini. pp. Kata kunci: Ekstensifikasi pajak, Pajak Penghasilan, Wajib PajakEkstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Struktur KPP Pratama. Terdapat 5 tahapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan untuk diterbitkannya SP2DK: Tahap Persiapan. terurai adalah sampah plastik dimana. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Objek PBB) adalah bumi. Ekstensifikasi pajak merupakan wujud dari terlaksananya fungsi pajak yakni fungsi budgeter (fungsi anggaran) dari pajak. Analisis yang digunakanpenerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. 01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK. 000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan. Namun, dalam upaya ekstensifikasi ini,. Dikutip dari sebuah jurnal berjudul "Upaya Petani Meningkatkan Produksi Padi Di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan" oleh Gusti Thamrin Ihsan, Deasy Arisanty , Ellyn Normelani (2016), ekstensifikasi pertanian adalah cara perluasan lahan dengan mencari lahan-lahan baru. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistic atau bentuk hitungan lainnya, sebagian datanya dapat. Tinjauan Pustaka Dalam istilah perpajakan Indonesia, intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalianNurlela dan Sihombing (2018) mengemukakan ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan jumlah WP terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi DJP. Petugas pelaksana yang melaksanakan kegiatan ekstensifikasi Wajib pajak dan intensifikasi pajak adalah Petugas yang memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak, meliputi: € 4. Kata kunci: Ekstensifikasi pajak, Pajak Penghasilan, Wajib PajakAdapun konsep ekstensifikasi menurut Abubakar (dalam Halim, 2001:147) “Ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh daerah Kota/Kabupaten dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penciptaan sumber-sumber pajak dan retribusi daerah” Salah satu kebijakan dalam upaya. 09/2001 tentangpelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah. Mapping adalah kegiatan pemetaan potensi perpajakan dan keunggulan fiskal yang terdapat€di wilayah kerja KPP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang sudah melengkapi syarat baik subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 934 WP baru berasal dari upaya ekstensifikasi pajak. Usaha ekstensifikasi yang dilaksanakan tidak lain bertujuan untuk memberikan tambahan. Risiko Kepatuhan Wajib Pajak Fungsi Ekstensifikasi adalah tingkat kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Menurut Moleong (2014:186), wawancara adalah realisasi jumlah WP baru hasil ekstensifikasi percakapan dengan maksud tertentu. 8 milyar. JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan. peningkatan penerimaan pajak daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Daftar Sasaran Ekstensifikasi, yang selanjutnya disingkat DSE, adalah daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. 1. Cara Menghitung NJKP Adalah. 000 dan persentase Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah 20%. Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pencairam Tunggakan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. : a. Peningkatan yang signifikan di tahun 2022 dikarenakan rencana pemerintah untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mendominasi lebih dari 90 persen dari total penerimaan cukai. Daftar Isi. Pastikan sertifikat elektronik Anda valid saat melakukan registrasi, serta passphrase yang di input sesuai. PajakOnline. Petugas yang ditunjuk oleh kepala KPP; € 4. Sementara pengertian ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang bertujuan untuk menambah jumlah wajib pajak daerah yang belum terdaftar serta perluasan obyek pajak. Langkah yang di tempat tersebut adalah wajar mengingat tax ratio pajak di indonesai adalah terndah di ASEAN yaitu 12. b. 06 / PJ. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. Pelaksanaan ekstensifikasi perpajakan selama masa pandemic covid 19 dilakukan dengan menyesuaikan keadaan, seperti melalui surat dan mengurangi jumlah kunjungan. Memberi isi dan arti tanggung jawab pemerintah daerah pada umumnya dan kepadaMistaul Amaliyah & Alek Murtin, Pengaruh Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi… 17 Usaha pemerintah, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan melaksanakan program ekstensifikasi dan in-tensifikasi pajak. “Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Pemekaran Wilayah. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya. pidana pajak adalah kegiatan pengenaan sanksi berupa denda, kurungan dan penjara . Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis wajib pajak. (Subiyantoro, 2004). pajak yang masih belum membayar pajak demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Pengertian ekstensifikasi pajak daerah adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan perluasan objek pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optialisasi penggalian peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar, sebagai pelaksana dalam kegiatan ini adalah Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB. subyek pajak maupun obyek pajak. Ekstensifikasi dapat mengacu pada beberapa hal berikut: dari bahasa Inggris: extensification, berarti "perluasan". 9/2001, tentang. Dalam bidang pertanian, istilah tersebut merujuk pada perluasan areal pertanian ke wilayah yang belum dimanfaatkan manusia. Ekstensifikasi pajak adalah pengawasan yang harus dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan. 1-12, 2015 Hekakaya. Sasaran Ekstensifikasi Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yangpencapaian IKU persentase realisasi penerimaan pajak tahun 2019 diantaranya adalah optimalisasi ekstensifikasi WP berkualitas. Pada tahap ini, apabila kepala KPP memerlukan penjelasan atas hasil penelitian dan analisis data maka atas permintaan tersebut diterbitkan SP2DK. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP, KPP dan KP2KP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, serta memberikan petunjuk penggunaan. Mistaul Amaliyah & Alek Murtin, Pengaruh Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi… 17 Usaha pemerintah, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan melaksanakan program ekstensifikasi dan in-tensifikasi pajak. 1. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. co. Ekstensifikasi lebih me-nekankan pada program meningkatkan jumlah WPekstensifikasi sumber-sumber PNBP, yaitu antara Kementerian/Lembaga selaku instansi. Rudy Gunawan Bastari. (2013:2), pajak adalah iuran wajib (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh OP atau Badan kepada negara menurut. Disisi lain, terdapat upaya intensifikasi pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. 2 Ekstensifikasi adalah perluasaan objek. Kepercayaan untuk selalu dilakukan sebagai respon atas naluri yang sangat manusiawi dari wajib pajak, yaitu jika bisa membayar sedikit mengapa harus membayar lebih. aspek ekstensifikasinya serta jumlah wajib pajak, dan pengaruh dari wajib pajak berupa atas upaya ekstensifikasi atau apakah wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP sudah memiliki NPWP. pelaksanaan good governance tidak memperkuat pengaruh ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah terhadap peningkatan PAD. Tahap perencanaan adalah tahap dimana otoritas pajak akan melakukan penyusunan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). 5. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 2. Pengertian pajak juga diartikan sebagai iuran wajib dari rakyat untuk negara. Secara sederhana, perbedaan mendasar dari kedua prosedur tersebut adalah pada sasaran yang ditetapkan. Ekstensifikasi pajak berarti kegiatan untuk mengupayakan pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat dari segi subjektif dan objektif tetapi.